Find Us On Social Media :

Sempat Layangkan Gugatan Terhadap Gerindra Karena Tak Lolos ke Senayan, Kini Mulan Jameela Dipastikan Melenggang Bebas Jadi Anggota DPR RI, Kok Bisa?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 21 September 2019 | 14:13 WIB

Penampilan berbeda Mulan jameela saat kenakan hijab lilit yang jadi sorotan karena dinilai tidak syar'i

GridPop.ID - Kader Partai Gerindra Mulan Jameela rupanya memiliki kesempatan yang terbuka lebar untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah melayangkan gugatan terhadap Gerindra pada bulan lalu, hakim sempat mengabulkan gugatan 9 orang yang menggugat termasuk Mulan Jameela.

Setelah itu, kini KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Kok bisa?

Baca Juga: Dulu Kaya Raya dan Serba Ada, Kini Mulan Jameela Makan Nasi Campur Kerupuk di Warung Sederhana, Lihat Kondisinya!

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Mulan Jameela termasuk diantara 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang melayangkan gugatan perdata.

Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan perdata itu.

Baca Juga: Ibu Kandungnya Terus Jadi Gunjingan, Tyarani Savitri Putri Mulan Jameela Kini Blak-blakan Hingga Tunjukkan Fakta Tak Terduga, Ada Apa?

Gugatan dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Padahal Dul Ungkap Fakta Sebaliknya, Mulan Jameela Malah Percaya Diri Sebut Putra Maia Estianty Paling Doyan Nasi Goreng Bikinannya

Dikutip dari Kompas.com, (26/8/2019), belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit dengan Ahmad Dhani yang Makan Seadanya dan Makin Kurus di Penjara, Berat Badan Mulan Jameela Justru Naik, Ada Apa?

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Baca Juga: Hengkang Dari Rumah, Dul Mendadak Dapat Pesan Khusus Dari Mulan Jameela hingga Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim. Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Sekian cepat waktu bergulir, peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Jadul Ala Lady Rocker dan Keluhkan Kostumnya yang Telah Hilang, Netizen Malah Sudutkan Mulan Jameela, Ada Apa?

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Putri Mulan Jameela Tiarani Savitri Akhirnya Jawab Isu Hamil Tanpa Suami

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

Baca Juga: Dituduh Pelakor hingga Nikahi Suami Orang, Jennifer Dunn Pamer Rumah Mewah Berlantai Marmer, Netizen Sewot dan Singgung Mulan Jameela

"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

"Saya masih di Jakarta," katanya. (*)