Find Us On Social Media :

Dapat Kursi 'Empuk' DPR RI, Inilah Kisaran Gaji hingga Fasilitas yang Bakal Diterima Mulan Jameela Setelah Banting Tulang saat Ahmad Dhani Bangkrut Usai Dipenjara

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Minggu, 22 September 2019 | 12:28 WIB

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

GridPop.ID - Kabar Ahmad Dhani bangkrut sudah lama beredar sejak dirinya mendekam di penjara.

Karena hal itu, Mulan Jameela pun harus kerja banting tulang untuk menghidupi keluarganya.

Kini, istri Ahmad Dhani tersebut ditetapkan sebagai anggota DPR RI hingga bakal nikmati gaji dan fasilitas 'empuk' di Senayan.

Baca Juga: Sempat Layangkan Gugatan Terhadap Gerindra Karena Tak Lolos ke Senayan, Kini Mulan Jameela Dipastikan Melenggang Bebas Jadi Anggota DPR RI, Kok Bisa?

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Al Ghazali sempat membenarkan kabar mengenai kondisi ekonomi Ahmad Dhani yang mulai bangkrut.

Al Ghazali justru menganggap wajar hal yang tengah menimpa keluarganya itu.

Kakak kandung El Rumi dan Dul Jaelani itu pun membandingkan kehidupan ayahnya dengan Maia Estianty yang tengah hidup bahagia bersama suaminya, Irwan Mussry.

Baca Juga: Dulu Kaya Raya dan Serba Ada, Kini Mulan Jameela Makan Nasi Campur Kerupuk di Warung Sederhana, Lihat Kondisinya!

"Setiap orang punya jalan hidupnya masing-masing. Bunda kan dulu sempat down juga sepuluh tahun, bunda sendiri beli rumah sendiri, kerja sendiri, jadi perempuan mandiri," ujar Al Ghazali saat ditemui awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Menurut Al Ghazali, kondisi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi Ahmad Dhani.

"Kalau lihat ayah begini, ya pelajaran hidup aja yang paling mahal,” pungkas Al.

Baca Juga: Ibu Kandungnya Terus Jadi Gunjingan, Tyarani Savitri Putri Mulan Jameela Kini Blak-blakan Hingga Tunjukkan Fakta Tak Terduga, Ada Apa?

Sekian cepat waktu bergulir, peluang kader Partai Gerindra Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI tampaknya akan semakin terbuka lebar.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Padahal Dul Ungkap Fakta Sebaliknya, Mulan Jameela Malah Percaya Diri Sebut Putra Maia Estianty Paling Doyan Nasi Goreng Bikinannya

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit dengan Ahmad Dhani yang Makan Seadanya dan Makin Kurus di Penjara, Berat Badan Mulan Jameela Justru Naik, Ada Apa?

Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan.

"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Jika benar Mulan Jameela bakal mengisi kursi anggota DPR RI yang dikenal 'empuk' itu, maka dirinya bakal memiliki gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara.

Dikutip dari Intisari Online, Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Baca Juga: Hengkang Dari Rumah, Dul Mendadak Dapat Pesan Khusus Dari Mulan Jameela hingga Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Jadul Ala Lady Rocker dan Keluhkan Kostumnya yang Telah Hilang, Netizen Malah Sudutkan Mulan Jameela, Ada Apa?

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.

Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Putri Mulan Jameela Tiarani Savitri Akhirnya Jawab Isu Hamil Tanpa Suami

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Di luar uang pensiun dan gaji pokok, anggota DPR mendapatkan banyak tunjangan hingga Rp 47,1 juta.

Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan hingga tunjangan komunikasi intensif.

Baca Juga: Maia Estianty Maafkan Mulan Jameela, Duo Ratu Diramal Bakal Tenar Lagi

Angka itu bisa lebih besar karena masih ada biaya perjalanan anggota DPR hingga anggaran pemeliharaan rumah. (*)