Find Us On Social Media :

Geger Prostitusi Online di Kota Kecil Singaparna: Bisa Pilih Gadis, Janda atau Ibu Rumah Tangga, Mucikari Siapkan Rumah Sendiri!

By None, Kamis, 26 September 2019 | 10:30 WIB

Ilustrasi

Menurut pengakuan pelaku, tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.

Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.

Kemudian TS juga mengakui jika tak hanya perempuan lajang yang ia tawarkan.

Dalam bisnis ini TS juga menawarkan janda dan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Benarkan Perselingkuhan Billy Syahputra, Uya Kuya Bongkar Fakta Mengejutkan: Lambat Laun Akan Tercium Juga

"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.

Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana hingga mendapat ancaman paling lama satu tahun empat bulan.