Menurut pengakuan pelaku, tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
Kemudian TS juga mengakui jika tak hanya perempuan lajang yang ia tawarkan.
Dalam bisnis ini TS juga menawarkan janda dan ibu rumah tangga.
"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana hingga mendapat ancaman paling lama satu tahun empat bulan.