GridPop.id - Prostitusi online sudah merambah kota kecil seperti di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seorang muncikari yang diamankan, menawarkan jasa layanan seks kepada pria hidung belang tak lagi di hotel-hotel, tapi di rumahnya sendiri.
Modus ini dipakai muncikari TS (37), seorang ibu rumah tangga, agar terhindar dari penggerebekan petugas.
TS menyiapkan perempuan-perempuan, mulai dari lajang, janda, bahkan ibu rumah tangga (IRT) sesuai permintaan pelanggannya.
Kasus prostitusi online ini diungkap oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolresta, Rabu (25/9/2019).
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," katanya yang dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam kasus prostitusi online di Tasikmalaya, polisi menangkap tiga warga yang diduga terlibat dari bisnis haram tersebut.
Ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.
"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.
Demi menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelanggannya bisa menggunakan rumahnya dengan cara menyewa.
"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.
Menurut pengakuan pelaku, tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.
Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.
Kemudian TS juga mengakui jika tak hanya perempuan lajang yang ia tawarkan.
Dalam bisnis ini TS juga menawarkan janda dan ibu rumah tangga.
"Perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.
Akibat perbuatannya tersebut, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana hingga mendapat ancaman paling lama satu tahun empat bulan.