Find Us On Social Media :

Lontarkan Kritikan Pedas soal RKUHP yang Kontroversial, Hotman Paris: Kacau, Ini Bukan Karya dari Praktisi Hukum!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 26 September 2019 | 15:00 WIB

Hotman Paris komentari RKUHP

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Baca Juga: Farhat Abbas Bakal Bawa Kasus Perseteruan Nikita vs Elza ke Acara PBB, Hotman Paris Beri Sindiran Pedas: Pastikan Bisa Berbahasa Inggris, Jangan Sampai Ditertawakan di Luar Negeri!

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Baca Juga: Perseteruan Nikita Mirzani vs Elza Syarief Seret Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Dorce Gamalama Beri Pesan Menohok: Sekarang Kita Cari Amal Ajadeh

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untukdiperbaiki;

Baca Juga: Padahal Ikut Dansa Setelah Berseteru dengan Nikita Mirzani, Hotman Paris Heran dengan Elza Syarief yang Laporkan Dirinya ke Polisi: Besoknya Dia Ketemu Sama 'Kompor Gas'!

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"