GridPop.ID - Mahasiswa hingga berbagai lapisan masyarakat melakukan unjuk rasa terkait RKUHP, UU KPK hasil revisi, RUU Permasyarakatan, dan RUU lain.
Aksi damai yang bermula dari hari Senin (23/9/2019) dari berbagai daerah di Indonesia.
Puncaknya pada Rabu (24/9/2019), ribuan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto.
Dikutip dari Kompas.com, massa menuntut beberapa hal, seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan DPR.
Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berawal dari aksi damai, demonstrasi tersebut berakhir ricuh dari waktu sore hingga malam hari.
Para pesohor hiburan Tanah Air juga turun tangan ikut di tengah demo seperti Awkarin, Rachel Amanda, hingga Ananda Badudu yang galang donasi.
Ada pula sutradara Joko Anwar melalui petisi, Glenn Fredly, dan Sherina Munaf.
Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut melontarkan kritikan pedasnya soal RKUHP yang kontroversial.
Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris menyoroti beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai banyak masalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.
Dikutip via Tribun Seleb, Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.
"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.
Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.
Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.
"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.
Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.
Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.
Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.
"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.
Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.
"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.
Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.
Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untukdiperbaiki;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau
c. ada alasan yang meringankan"
Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.
Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.
"Ini benar-benar nggak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum," katanya.
Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.
Baca Juga: Heboh Kasus Konten Porno, Hotman Paris Laporkan Balik Farhat Abbas ke Polisi, Ini Tuduhannya
(*)