Find Us On Social Media :

Kakak Fera Oktaria Berderai Air Mata Lihat Terdakwa Hadir di Ruang Sidang, Hakim Akhirnya Beri Vonis Prada DP Penjara Seumur Hidup

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 26 September 2019 | 17:40 WIB

Sidang agenda putusan hakim dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) atas perkara pembunuhan terhadap Fera Oktaria, Kamis (26/9/2019).

Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Fera Oktaria.

Baca Juga: Kabur Sambil Merayap hingga Lewati Kawat Berduri, Prada DP Menginap Di Rumah Penjual Lontong Sebelum Habisi Fera Oktaria

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Prada DP Hilang Misterius, Terungkap Fakta Fera Oktaria Alami Kekerasan Seksual

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini," tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, Oditur Militer memang menuntut Prada DP hukuman seumur hidup.

Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. (*)