"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu AW dan temannya mengetahui hal itu, kemudain dilaporkan," ujar I Wayan.
I Wayan juga mengungkapkan, lima potongan video itu belum sempat beredar dan masih menjadi konsumsi pribadi pelaku.
"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namum sering ditonton pelaku," ungkap I Wayan.
Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Ia mengaku sengaja memebeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.
Hakim mengaku membeli kamera seharga Rp 150 ribu tersebut secar online.
"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.
Hakim menuturkan, video korban tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.
"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya