GridPop.id - Perilaku tak pantas dipertontonkan seorang lelaki.
Seorang karyawan restoran I Am Geprek Bensu di Prabumulih nekat merekam teman wanitanya yang sedang mandi.
Karyawan restoran tersebut diketahui bernama Hakim Saputra.
Hakim tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Diketahui korbannya juga merupakan teman satu daerah dari Musi Rawas Utara.
Aksi pegawai restoran I Am Geprek Bensu itu ketahuan karena tepergok oleh korban.
Korban berinisial AW memergoki dirinya yang sedang mandi direkam oleh pelaku.
Aksi pria berusia 22 tahun itu terbongkar, setelah AW dan teman-temannya mendapati Hakim tengah asyik menonton video bugil.
Namun setelah dilihat, ternyata orang dalam video tersebut adalah AW.
Tak Terima dengan hal itu, korban kemudian melaporkan Hakim ke petugas kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian kemudian meringkus pelaku.
Pelaku diringkus petugas ketika tengah bekerja di rumah makan I Am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019)
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya.
I Wayan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku telah mengetahui jadwal mandi korban.
Dikutip TribunJakarta dari TribunSumsel, pelaku sengaja memasang kamera di dalam kamar mandi, untuk merekam korban yang sedang mandi.
Akibat ulahnya merekam teman wanitanya mandi, Hakim Saputra harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
I Wayan menuturkan, pelaku memasang sebuah kamera anti air di sebuah kotak sampah.
"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku masuk kamar mandi yang ada di mess rumah makan I Am Geprek Bensu. Lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah," kata I Wayan.
"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," sambungnya.
Setelah korban selasai mandi, pelaku kemudian mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam ponselnya.
Dari ponsel korban, terdapat rekaman dalam bentuk lima video yang terpotong-potong.
Pelaku menonton video itu sambil bekerja, dan tepergok oleh korban dan teman korban.
"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu AW dan temannya mengetahui hal itu, kemudain dilaporkan," ujar I Wayan.
I Wayan juga mengungkapkan, lima potongan video itu belum sempat beredar dan masih menjadi konsumsi pribadi pelaku.
"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namum sering ditonton pelaku," ungkap I Wayan.
Atas perbuatannya menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku akan dikenakan pasal pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara itu saat diwawancarai, pelaku mengakui perbuatannya itu.
Ia mengaku sengaja memebeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.
Hakim mengaku membeli kamera seharga Rp 150 ribu tersebut secar online.
"Saya pasang di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan, saya beli kamera itu online Rp 150 ribu," bebernya.
Hakim menuturkan, video korban tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri.
"Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya