Find Us On Social Media :

Selingkuh dengan Sopir Pribadi, Istri Susun Rencana Jahat Bunuh Suami, Endingnya Justru Nyesek Sendiri

By Maria Andriana Oky, Kamis, 3 Oktober 2019 | 16:45 WIB

Polisi amankan istri dan sopir pribadi (selingkuhannya) yang ingin habisi nyawa suaminya

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

Baca Juga: Diselingkuhi dan Tak Dinafkahi Lalu Ditinggal Begitu Saja, Istri Sah Seleb Ini Geram hingga Bongkar Kelakuan Suaminya: Rasain Karma, Tuhan Nggak Tidur!

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (*)