GridPopI.ID - Kasus perselingkuhan kembali terungkap di Surabaya.
Perselingkuhan ini terjadi antara istri seorang bos dan sopir pribadinya yang sudah terjalin sekitar setahun lebih.
Adalah YL (40) dan BHS (33) pasangan berselingkuh yang pertama kali bertemu di akhir 218 silam.
Saati itu BHS menjadi penyelenggara salah satu event di Kota Surabaya.
"Pertama kenal di pelatihan di Surabaya, saya penyelenggara event, istri korban salah satu peserta," kata BHS saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2019).
Berselang waktu, dua sejoli ini mulai rutin berkomunikasi dan menjadi lebih intens membuat YL mulai menaruh hati kepada BHS, begitupun sebaliknya.
Sampai-sampai, di pertengahan tahun ini, BHS diajak ke Jakarta untuk bekerja di bawah komando VT yang merupakan wiraswasta di bidang teknologi informasi.
Pekerjaan awal, kata BHS, adalah sebagai sopir korban.
"Pada saat tersebut memang belum ada posisi apa-apa. Tapi suaminya sangat tertarik dengan skill dan kemampuan saya, yaudah untuk sementara waktu jadi driver," papar BHS.
Penawaran itu langsung disambut BHS. Ia berangkat ke Jakarta pertengahan tahun ini dan mulai dekat dengan keluarga VT dan YL.
Baca Juga: Dul Bongkar Kebohongan Maia Estianty yang Dilakukan Sebelum Gosip Perselingkuhan Dhani dan Mulan
BHS pun mengaku sangat senang bisa ke Jakarta. Sebab, hasratnya selama ini untuk bekerja di ibu kota akhirnya terpenuhi.
Di Jakarta, hubungan BHS dan YL makin erat, cenderung dibalut asmara.
"Jadi mungkin beliau nyaman dengan saya. Saya pun nyaman komunikasi dengan beliau, jadi deket seperti itu aja," kata BHS.
Adapun rencana pembunuhan terhadap VT berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap suaminya yang diduga berselingkuh.
Selain itu, YL juga berencana menguasai harta suaminya bersama dengan BHS.
BHS dan YL lantas berunding bagaimana caranya menghabisi nyawa VT.
Akhirnya, pada Juni lalu, mereka sepakat menggunakan racun sianida untuk diminumkan kepada VT.
Rencana pembunuhan dengan racun sianida ini gagal total karena YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani.
Padahal, sianida sudah terlanjur dibeli dan diracik para pelaku. Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.
BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
VT lalu menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading.
BHS diam-diam memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dari prahara rumah tangga majikannya.
Menurut Kapolres, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.
Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.
Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3 ribu dollar Singapura atau Rp 30 juta sekian.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.
"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.
Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh. BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.
Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil, emas. Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS. Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER. "Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara BK dan HER masih dicari polisi. (*)