Sang Kekasih Malu dan Tak Mau Bertanggung Jawab, Wanita di Jepara Gugurkan Kandungannya dengan Menelan Pil Aborsi dari Pasar Gelap!

By Bunga Mardiriana, Jumat, 4 Oktober 2019 | 07:00 WIB
Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.

Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.

GridPop.ID - Di Indonesia masih banyak ditemui kasus aborsi karena kehamilan di luar nikah.

Belum lama ini, sebuah janin ditemukan dalam keadaan terbungkus rok abu-abu.

Janin tersebut ditemukan di pinggir Sungai Segawe, Kabupaten Jepara adalah hasil hubungan gelap antara Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).

Baca Juga: Jadi Pecandu Narkoba Lalu Hamil di Luar Nikah Hingga Berniat Aborsi, Hidup Artis Ini Sekarang Berubah Drastis, Begini Kondisinya Tinggal di Rumah dengan Dapur Sederhana

Gea bekerja sebagai pedagang.

Saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019), Syaifudin mengaku sudah berpacaran dengan Gea selama lima tahun.

Selama itu, Syaifundin sering berhubungan badan hingga Gea hamil di luar nikah.

Baca Juga: Suami Paksa Istrinya Aborsi 4 Kali Hingga Meninggal Hanya Gara-Gara Inginkan Hal Ini, Tapi Begini yang Terjadi