Find Us On Social Media :

3 Tahun Berlalu, Begini Nasib Arief Soemarko Suami Mirna Salihin yang Tewas Diracun Jessica Kumala Wongso dengan Kopi Sianida, Penampilannya Bikin Pangling

By None, Jumat, 4 Oktober 2019 | 18:21 WIB

Istrinya Tewas Di Tangan Jessica Wongso dengan Segelas Kopi, Begini Kabar Suami Mirna yang Tak Pernah Terekspos

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Baca Juga: Gunakan Bahan 'Asing' saat Masak Sup Ayam Resep Sang Ibunda, Lindswell Kwok Sempat Dikira Pakai Barang Non Halal oleh Netizen!

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah. 

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.