Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus prostitusi yang terjading dikawasan Cipanas, Cianjur tersebut.
Kapolres Cianjur menerangkan, lima tersangka yang mereka tangkap memiliki tugas berbeda.
Ada yang bertugas melakukan negosiasi dengan wisatawan asing yang menjadi sasaran, ada yang hanya bertindak sebagai sopir, namun ada juga yang bertindak sebagai koordinator pekerja seksual atau PSK.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan delapan pekerja seksual yang terlibat dalam jaringan prostitusi internasional ini.
Mereka kembali dilepas setelah dimintai keterangan. Polisi menilai, kedelapan pekerja seksual ini hanyalah korban.
Kapolres mengatakan, kepada para tersangka mereka menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling sedikit tiga tahun dan denda Rp 120 juta.
Baca Juga: Benny Wenda Minta Bertemu Jokowi Bicara Papua, Tapi Malah Ajukan 6 Syarat Berat, Ada Apa?
Kapolres mengatakan, pengungkapan jaringan esek-esek internasional ini dilakukan jajaran Polres Cianjur dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah hukum mereka.
"Saya hanya menindaklanjuti laporan warga yang menginginkan kawasan Kota Bunga menjadi tempat wisata, bukan tempat prostitusi," ujarnya.
Kemarin, selain para tersangka dan pekerja seksual, sejumlah wisatawan asing juga ikut diperiksa.
Namun, mereka juga kembali dilepaskan setelah dimintai keterangan.(*)
Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila