Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begini Nasib 3 Istri Anggota TNI yang Nekat Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto

By Maria Andriana Oky, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:32 WIB

istri Hendi Suhendi - istri FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS

GridPop.ID - Sejumlah prajurit harus menerima sanksi lantaran perilaku istri mereka.

Sebanyak 3 anggota TNI mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan hingga penahanan ringan sebagai imbas dari perbuatan istri mereka.

3 anggota TNI yang mendapatkan sanksi sebagai imbas dari perbuatan istri mereka adalah Kolonel Kev Hendi Suhendi, anggota TNI AD, Serda Z, dan prajurit TNI AU Peltu YNS.

Ketiganya mendapat sanksi serupa akibat postingan negatif istri mereka di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto.

Baca Juga: Nekat Nyinyir Soal Kasus Penusukan Wiranto hingga Jabatan Suaminya Ikut Dipertaruhkan, Ini Alasan Istri Dandim Kendari Tulis Postingan Negatif

Dilansir dari Tribun Jakarta, tak hanya ketiga prajurit itu yang mendapatkan sanksi, namun para istri mereka pun ikut dilaporkan.

Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN istri Hendi Suhendi, LZ istri Serda Z, dan FS istri TNI AU Peltu YNS dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

1. Istri mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi, IPDN

IPDN alias Irman Zulkfli Nasution hanya bisa tertunduk dan menahan tangisnya saat suaminya menyerahkan jabatannya sebagai komandan akibat ulanhnya.

Baca Juga: Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Jabatan Suaminya Resmi Dicopot

Tangis Irma pun kembali pecah saat ia bersalaman dengan beberapa kerabat TNI pasca acara serah terima jabatan suaminya.