Find Us On Social Media :

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Begini Nasib 3 Istri Anggota TNI yang Nekat Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto

By Maria Andriana Oky, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:32 WIB

istri Hendi Suhendi - istri FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS

GridPop.ID - Sejumlah prajurit harus menerima sanksi lantaran perilaku istri mereka.

Sebanyak 3 anggota TNI mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan hingga penahanan ringan sebagai imbas dari perbuatan istri mereka.

3 anggota TNI yang mendapatkan sanksi sebagai imbas dari perbuatan istri mereka adalah Kolonel Kev Hendi Suhendi, anggota TNI AD, Serda Z, dan prajurit TNI AU Peltu YNS.

Ketiganya mendapat sanksi serupa akibat postingan negatif istri mereka di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto.

Baca Juga: Nekat Nyinyir Soal Kasus Penusukan Wiranto hingga Jabatan Suaminya Ikut Dipertaruhkan, Ini Alasan Istri Dandim Kendari Tulis Postingan Negatif

Dilansir dari Tribun Jakarta, tak hanya ketiga prajurit itu yang mendapatkan sanksi, namun para istri mereka pun ikut dilaporkan.

Ketiga istri anggota TNI tersebut, yakni IPDN istri Hendi Suhendi, LZ istri Serda Z, dan FS istri TNI AU Peltu YNS dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

1. Istri mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi, IPDN

IPDN alias Irman Zulkfli Nasution hanya bisa tertunduk dan menahan tangisnya saat suaminya menyerahkan jabatannya sebagai komandan akibat ulanhnya.

Baca Juga: Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Jabatan Suaminya Resmi Dicopot

Tangis Irma pun kembali pecah saat ia bersalaman dengan beberapa kerabat TNI pasca acara serah terima jabatan suaminya.

2. Istri Serda Z sudah diperiksa Pomdam

Istri Serda Z, LZ telah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam III/Siliwangi.

Baca Juga: Kehilangan Jabatan dan Ditahan Karena Ulah Istri, Kolonel Hendi Ternyata Pernah Bekerja di Moskow Rusia, Ini yang Dilakukannya

LZ kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.

"Sementara untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.

"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jabatannya Dicopot Karena Kelakuan Istri, Kolonel Hendi Kini Jalani Penahanan: Saya Terima Salah!

3. FS, istri istri TNI AU Peltu YNS

Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau

Istrinya, FS pun telah dilaporkan Pom AU ke Polresta Sidoarjo akibat postingan negatifnya terkait kasus Wiranto.

Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai Tindak Pidana ITE dengan terlapor FS telah kami terima kemarin malam," ujar Zain seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Masa Jabatan Fahri Hamzah di DPR Berakhir, Ternyata Segini Uang Pensiun yang Dikantonginya

Ia mengakui kasus FS sedang ditangani oleh penyidik. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu tak hanya berlaku bagi prajurit saja tapi juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel.

Baca Juga: Masa Jabatan Fahri Hamzah di DPR Berakhir, Ternyata Segini Uang Pensiun yang Dikantonginya

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)