GridPop.ID - Polis berhasil membongkar kasus penipuan.
Kali ini kasus penipuan atau penggelapan ini dilakukan oleh seorang wanita.
Adalah Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan mobil sewaan yang ditangkap di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, September lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
"Jumlah rental yang jadi korban 62, kita belum tahu rentalan semua atau tidak."
"Tapi modusnya dia rental, cuma kan apakah itu rental perorangan atau perusahaan itu kita belum tahu," kata Hery saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang, Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan Djeni.
Polisi sudah mengumpulkan sebanyak 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus freelance event organizer (EO) itu.
EO sebagai pemanis untuk gelapkan mobil Hery menjelaskan, Djeni kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk memperlancar aksinya.
Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni.
Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.
Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau.
Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)