Find Us On Social Media :

Istri Kolonel Hendi Suhendi Dilaporkan karena Nyinyiri Wiranto, Ini Sosok yang Adukan Istri Mantan Dandim Kendari ke Polisi, Ternyata Bukan Orang Biasa

By None, Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:23 WIB

Kolonel Kav Hendi Suhendi mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan kesalahan.

Ia merasa terima dengan pencopotan dirinya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima," kata Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Bahkan, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga merasa bahwa kejadian yang menimpanya dapat dijadikan untuk pelajaran.

"Dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua. Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi ujar Hendi Suhandi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/9/2019).

Lantas, jabatan Dandim 1417/Kendari diserahkan pada Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan itu dilakukan di Aula Sudirman di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang.

Baca Juga: Jadi Tameng Hidup untuk Lindungi Wiranto dari Serangan Orang tak Dikenal, Begini Nasib Kapolsek Menes yang Sempat Kena 5 Tusukan

Alih jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, Hendi Suhendi melanggar melanggar UU No 25/2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Handi dianggap telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga ia harus menerima konsekuensinya.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"tegas Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani penahanan ringan.

Ia harus menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan di Denpom Kendari.