Find Us On Social Media :

Dicopot Sebagai Dandim Kendari, Karier Kolonel Hendi Suhendi Tak Mati, Justru Dapat Kesempatan Langka Ini

By None, Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:31 WIB

Kolonel Hendi Suhendi

Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.

Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.

Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.

Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.

Baca Juga: Karma Masa Lalu Hantui Raffi Ahmad Hingga Sakit, Suami Nagita Slavina Ungkap Dosa Besar Terhadap 2 Perempuan Ini

Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.

Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Baca Juga: Tragis, Suami Tega Bakar Istri yang Baru Dinikahi 1,5 Bulan Lalu Kabur, Ibu Mertua Bongkar Gelagat Tak Lazim sang Menantu Sebelum Tragedi 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KSAD Jenderal Andika Pastikan Karier Eks Dandim Kolonel Hendi Takkan Mati,