Andika mengungkapkan, total ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat yang dihukum karena postingan nyinyir terkait kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto.
Adapun prajurit yang dihukum adalah Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z di Bandung, seorang Praka dari Korem Padang, seorang Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Serda di Korem Palangkaraya, seorang Serda dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
"Sampai dengan hari ini (Selasa) Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.
Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika.
Andika menjelaskan, enam prajurit TNI Angkatan Darat dihukum karena postingan istri mereka di media sosial.
Sedangkan satu prajurit TNI AD dihukum karena unggahannya sendiri di medsos.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara prajurit yang dihukum karena unggahannya sendiri di media sosial, dikenakan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.