GridPop.ID - Mulan Jameela jadi salah satu artis yang berhasil melenggang ke Senayan dan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela dinyatakan memenangkan gugatan sehingga menggeser dua pesaingnya.
Hingga kini terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR masih menjadi kontroversi.
Setengah bulan sudah Mulan menjadi anggota DPR terhitung dari pelantikannya pada 1 Oktober 2019 lalu.
Namun, belum lama ini Mulan sudah mendapat teguran dari KPK yang mengingatkan dirinya tentang gratifikasi.
Hal itu bermula ketika Mulan memposting foto endorse berupa 3 buah kacamata Gucci.
Foto tersebut kini telah dihapus olehnya.
Lewat laman Instagramnya, Mulan juga sudah memberikan klarifikasi.
Ia menunjukkan bukti chat adminnya dengan online shop yang bersangkutan.
Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan agar penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terleih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Pasalnya, Mulan saat ini tak hanya berstatus sebagai artis tetapi juga menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Menanggapi teguran tersebut, Mulan kemudian mengucapkan terimakasih pada Saut Situmorang melalui unggahan Insta Storynya.
Ia akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk kedepannya.
Tak hanya itu Mulan mengungkap dirinya akan menjaga kebersihan dari tindak pidana korupsi.
(*)