GridPop.ID - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah dilaksanakan pada Minggu (20/10/2019, di Gedung DPR/MPR.
Setelah pelantikan tersebut, Presiden Jokowi berencana memaparkan susunan Kabinet Kerja Jilid 2 pada hari ini, Senin (21/10/2019).
Di antara tokoh-tokoh penting yang datang ke Istana Kepresidenan, terlihat Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty Paruntu yang juga mendatangi Istana Kepresidenan pada Senin (21/10/2019) pagi.
Diberitakan Kompas.com, kedatangan Tetty Paruntu bertepatan dengan rencana Presiden Jokowi mengumumkan susunan Kabinet Kerja Jilid 2.
Dia adalah orang kedua yang datang. Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sudah datang terlebih dahulu.
Tetty tampak mengenakan kemeja putih dengan paduan warna kuning pada kerahnya. Politisi Partai Golkar itu terlihat datang dengan kawalan dua ajudan pria dan wanita.
Perempuan kelahiran 25 September 1967 ini adalah anak mantan rektor Universitas Sam Ratulangi, Jopie Tarutu dan Jenny Y Tumbuan. Sejak 2007, ia mulai bergabung dengan Partai Golkar.
Sejumlah jabatan pun pernah dipegang, mulai dari fungsionaris DPP hingga Wakil Bendahara I DPD Partai Golkar Sulawesi Utara.
Pada pertengahan tahun ini, ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pada saat itu tidak banyak pernyataan yang dikeluarkan Christiany setelah menjalani pemeriksaan.
"Nanti tanya pak penyidik saja ya," kata Christiany seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
Dikutip dari Tribun Jakarta, wanita kelahiran 25 September 1967 itu sering tampil dengan gaya anggunnya sehari-hari.
Karenanya, Christiany Eugenia Tetty Paruntu pernah dinobatkan sebagai Best Dressed Woman oleh Lions Club International.
Tak hanya tampil anggun, Tetty Paruntu juga pernah bergaya sporty mengenakan jaket, topi, dan kacamata.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tetty terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Maret 2019.
Di LHKPN itu, Tetty memiliki harta kekayaan senilai Rp 42.516.033.830.
Aset yang dimiliki Tetty terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan, senilai Rp 14.853.000.000.
Uniknya, Tetty tidak memiliki satu unit kendaraan, tapi ia punya aset berupa harta bergerak senilai Rp 22.865.000.000.
Selain itu, Tetty juga memiliki surat berharga senilai Rp 105.225.994 serta kas dan setara kas Rp 4.738.191.948.
Namun, Tetty memiliki utang senilai Rp 45.384.112 sehingga mengurangi jumlah asetnya.
Masih dikutip dari media yang sama, Tetty Paruntu ternyata pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Bupati Minahasa Selatan diperiksa pada Rabu (26/6/2019) selama kurang lebih enam jam.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, Tetty Paruntu memilih irit bicara.
"Ya, gratifikasinya (gratifikasi yang diterima Bowo Sidik)," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019) kepada Tribunnews.
Meski ditanya berulang kali, Tetty Paruntu tetap enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Christiany Eugenia Tetty Paruntu dipanggil untuk ditelisik asal-usul penerimaan gratifikasi Bowo Sidik.
Bowo Sidik didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.00 dollar Singapura atau Rp 7,1 milliar serta uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Mengutip dari Kompas.com, pemberian tersebut dalam kedudukan Bowo Sidik sebagai Wakil Ketua VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar di Kementerian Perdagangan.
Bowo saat itu mengaku mengaku menerima amlop coklat berisi uang dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu.
Untuk diketahui, Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. (*)