Find Us On Social Media :

Putri Amelia Terciduk, Pihak Hotel Justru Sebut Sang Artis Ditangkap di Depan Pos Satpam: Penggerebekan Bukan di Dalam Kamar!

By None, Minggu, 27 Oktober 2019 | 07:00 WIB

Mucikari jadi tersangka

Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.

"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.

Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.

Baca Juga: Digerebek saat Layani Pria di Hotel Kota Batu, Polisi Ungkap Inisial Artis PA Asal Balikpapan yang Diduga Terlibat Prostitusi Online