GridPop.id - Kasus prostitusi artis yang melibatkan PA atau Putri Amelia terus bergulir.
Pihak Hotel Purnama memberikan keterangan terkait penggerebakan yang menjaring finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA, Jumat (25/10/2019).
Rizki Ahmad Hadiri, Asisten Marketing Manager Hotel Purnama, membenarkan, Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 01:00 WIB ada penangkapan di tempatnya bekerja.
Hanya saja, penangkapan tersebut tidak dilakukan di dalam kamar hotel seperti yang beredar dalam pemberitaan media.
"Tidak benar ada penggerebekan atau pendobrakan seperti dikatakan di media. Tapi penangkapan memang ada di depan pos satpam," ucapnya saat dihubungi Suryamalang.com Sabtu (26/10/2019).
Rizki menceritakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang mengambil tiket parkir dengan mengendarai mobil
Setelah mengambil tiket, mereka langsung ditangkap polisi yang pada saat berada di depan Hotel Purnama
Ada dua orang di dalam mobil, satu cewek, satu cowok. Tapi saya tidak tahu mereka siapa," ucapnya.
Dia pun menjelaskan, sebelum kedua orang yang ditangkap tersebut datang, ada polisi yang memang berjaga di depan hotel.
Rizki tidak menyebutkan jumlah polisi yang saat itu menangkap.
Saya kurang tahu jumlahnya. Tapi yang jelas mereka polisi dan mereka menangkap dua orang," ucapnya.
Rizki menjelaskan, di Hotel Purnama tidak ada kamar nomor 6701 seperti yang diberitakan di media.
Namun, apabila kamar nomor 6107 ada, dan yang memesan di kamar tersebut bernama Abdi, seorang pria yang berdomisili di Lawang, Kabupaten Malang bekerja sebagai sopir.
"Tidak ada kamar 6701, adanya 6107. Penggerebekan ataupun pendobrakan tidak ada di dalam kamar. Saya sudah cek ke seluruh hotel," katanya.
Mucikari jadi tersangka
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.
Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantauan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.
Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Baca Juga: Seorang Publik Figur Terkenal Ditangkap saat Layani Pria di Hotel Kota Batu, Jawa Timur