Find Us On Social Media :

Dijadwalkan Bebas pada Desember 2019, Ahmad Dhani Punya Peluang untuk Jadi Calon Wali Kota Surabaya, Kok Bisa?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 1 November 2019 | 17:55 WIB

Ahmad Dhani rupanya kepo soal nasib Mulan Jameela di Pemilu 2019. Tak bisa berbuat apa-apa, Dhani mengorek informasi dari pengacaranya.

Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka.

Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Baca Juga: Diramal Cerai Dari Ahmad Dhani dan Disebut Nikah Bulan Oktober, Maia Estianty Terpana Saat Tahu Kehebatan Mendiang Mama Lauren Sang Paranormal Kondang: Dia Sempat Bisik-bisik

Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota apabila Partai Gerindra merekomendasikan dukungan.

Asalkan, Ahmad Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.

Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota.

"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada SURYAMALANG.COM ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Sempat Bangga Istrinya Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Kini Khawatir dengan Mulan Jameela yang Dituding Rebut Kursi Caleg Lain

Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual.

Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya.

"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.

Baca Juga: Mulan Jameela Dituntut Rp 10 Miliar, Begini Nasib Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi Dinilai Berubah Total hingga Belum Pernah Dijenguk Maia Estianty

Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.