Find Us On Social Media :

Klaim Dirinya sebagai Rasul dan Mahaguru, Pria Ini Sebarkan 13 Ajaran Sesat, dari Jual Kartu Surga Rp 10 Ribu hingga Akui Bisa Perpanjang Usia Pengikutnya

By Maria Andriana Oky, Kamis, 7 November 2019 | 11:30 WIB

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggil dengan sebutan mahaguru.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga menangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

Ia juga mengklaim bahwa dirinya dapat memperpanjang umut pengikutnya selama 15 tahun.

Baca Juga: Dulu Kondang Hingga Punya Istri 8 Orang, Begini Kondisi Eyang Subur Usai Dituding Adi Bing Slamet Anut Aliran Sesat Sampai Mengurung Diri di Kamar

Atas perbuatannya, Puang Lalang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Berikut13 bentuk ajaran sesat yang diterapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya yang Gridpop rangkum dari Tribun Gowa.

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

Baca Juga: Sampai Dikira Ikut Aliran Sesat, Shireen Sungkar Ungkap Perubahan Drastis Sikap Teuku Wisnu Sebelum Menikah yang Membuatnya Kaget

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,