Find Us On Social Media :

Berurai Air Mata, Nunung Tertunduk Lesu saat Dengar Vonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba dari Majelis Hakim: Keluarga Ajukan Pledoi

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 27 November 2019 | 20:30 WIB

Nunung saat ditemui Grid.ID jelang sidang lanjutan kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

GridPop.ID - Pada Juli 2019, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Nunung dan sang suami ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Baca Juga: Tajir Melintir, Ternyata Inilah Ladang Uang Agnes Mo yang Rintis Karier Sejak Belia, Miliki Bisnis yang Menggurita hingga Total Kekayaan Senilai Rp 430 Miliar!

Diberitakan Kompas.com, setelah melalui rangakaian persidangan yang cukup panjang, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).

Majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Dulu Pernikahannya Tak Direstui, Kini Artis Cantik Ini Kaya Raya dan Bergelimang Harta, Ternyata Ini Ladang Uang yang Buat Dirinya Tajir Melintir

Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.