GridPop.ID - Warga Riau digegerkan dengan aksi seorang pemuda.
Seorang pemuda di Riau, Pekanbaru sukses membuat warga di sana geram dengan aksi bejatnya.
Pemuda tersebut telah mengintip tetangga perempuannya yang sedang mandi.
Tak hanya mengintip pemuda tersebut juga merekam tetangganya tersebut.
Dilansir dari Intisari Online, kejadian terjadi pada Bulan Agustus 2018 lalu.
Adalah AD (21) sosok pria yang telah melakukan tindakan tidak terpujinya itu.
Dilansir dari Bangkapos.com, diungkapkan bagaimana AD melancarkan aksinya tersebut.
Awalnya AD mendengar keran air yang mengalir dan ingin menginip seorang tetangganya yang sedang mandi.
Ia mengintip melalui lobang kecil pada triplek di atas kamar mandi tersebut.
Setelah mendapat posisi yang dirasa pas, AD mulai mereka U yang sedang mandi.
Bak ketagihan, ia berulang kali mengintip dan merekam kegiatan U yang sedang mandi. Bahkan tak hanya U sendiri tapi juga dengan adiknya.
Baca Juga: Sering Mengintip Kerabat Berhubungan Badan, Pria Ini Tewas Bersimbah Darah di Tangan Saudara Ipar
Aksi nakal AD ini pun akhirnya terbongkar, korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan AD ke polisi.
Tidak membutuhkan waktu lama, hari itu juga Rabu (29/8/2018) AD digelandang ke kantor polisi dan dimintai keterangan.
AD akhirnya mengaku semua perbuatannya dan menceritakan yang telah dilakukannya pada polisi.
Ia mengaku apa yang telah dilakukannya tersebut awalnya berasal dari iseng.
Tak hanya mereka, AD juga mengaku telah membagi video tersebut pada seorang temannya yang lain.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.
"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.Ditegaskan, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru.
Hukuman seperti itu sebenarnya belum tentu membuat pelaku menjadi jera.
Harus ada hukuman lain yang bisa menghentikan aksinya ketika nanti ia keluar dari tahanan atau agar pemuda lain tidak seenaknya melakukan hal yang melecehkan perempuan.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Bali, seorang wanita dipukul dan ditusuk oleh pelaku yang diduga ketahuan mengintipnya sedang mandi.
Melansit dari Tribun Bali, saat itu korban yang bernama Kadek Santrika sedang mandi tiba-tiba mendengar suara berisik di sebelah kamar mandinya.
Korban keluar seusai mandi, namun saat keluar korban dikagetkan dengan kehadiran pelaku yang tiba-tiba terpeleset jatuh dari atas tembok lalu menimpa korban.
Baca Juga: Mengintip Seberapa Kaya Kate Middleton Sebelum Jadi Menantu Kerajaan Inggris
Karena panik, pelaku akhirnya menjadi kalap dan memukul kepala korban dengan palu.
Tak hanya itu, driver ojek online tersebut juga mencekik korban sekuat-kuatnya. (*)