Find Us On Social Media :

Hidup di Balik Dinginnya Jeruji Besi hingga Kehilangan Pekerjaan, Nasib Saipul Jamil Dibongkar sang Mantan Kekasih, Bangkrut?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 28 November 2019 | 15:18 WIB

Saipul Jamil.

GridPop.ID - Artis Saipul Jamil masih menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Selama dipenjara, Saipul Jamil menerima banyak kunjungan dari keluarga maupun kerabatnya.

Belum lama ini, mantan kekasih Saipul Jamil menengok sang artis di penjara.

Baca Juga: Jadi Pedangdut dengan Bayaran Ratusan Juta, Biduan Asal Jawa Barat Ini Beberkan Cerita Pilu Kerap 'Ditawar' Usai Manggung: Aku Jual Suara Bukan yang Lain!

Dikutip dari Nakita.ID, mengutip dari tayangan Ngopi Dara yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official, 24 Juni 2019, Saipul Jamil mengaku tak kuasa menahan air mata tiap kali menyaksikan aksi rekan-rekannya sesama artis, khususnya Ivan Gunawan.

Ia juga mengakui, bahwa selama dirinya ditahan ia hanya mempunya satu musuh yang masih sering membuatnya menangis.

"Alhamdulillah, nggak boleh itu barang yang diharamkan. Paling saya hanya bisa menatap kamu, menatap Igun, tapi selama saya selama ada di Lapas Cipinang musuh saya satu, TV," jelas Saipul Jamil pada Nia Ramadhani.

Baca Juga: Akui Punya Hubungan Spesial dengan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti Balas Menohok Warganet yang Menghujatnya: Kenapa Harus Malu Berteman dengan Orang?

"Jadi kalau gua nonton TV nangis, ya Allah gua pernah ada di situ (di televisi) sekarang gua ada di sini (di Lapas)," tutup Saipul Jamil.

Menjalani kehidupan di penjara, Saipul Jamil pun harus kehilangan sumber pendapatannya sebagai seorang penyanyi.

Diberitakan Tribunnewsmaker.com, Saipul diketahui menjual rumahnya di Gading Indah Utara VI Blok NH 10 nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tak Lagi Simpati kepada Ahok, Sudjiwo Tedjo Ungkap Fakta Mengejutkan hingga Ucapkan Hal Ini: Sering Dibelain, Saya Makin Enggak Senang!

Dirinya juga memiliki profesi pebisnis berjualan kopi dan menjadi guru tari di penjara.

Mantan kekasih Saipul, Citra Yunita pun mengungkapkan kondisi dari Saipul Jamil.

Menurut Citra, Senin (18/11/2019) lalu, sempat membesuk Saipul Jamil bersama dua pengacara perempuan, yakni Putri Maya Rumanti dan Indri dari kantor hukum Puri dan Partner.

Meski hanya mendapatkan kesempatan waktu berkunjung selama setengah jam, Citra mengaku banyak hal dibicarakan sebagai bentuk penguatan mental pada pria yang juga berprofesi sebagai pedangdut dalam menjalani sisa hukuman.

Baca Juga: Perjalanan Hidupnya Kerap Dapat Nyinyiran Pedas, Ayu Ting Ting Mantapkan Hati Terima Pinangan Ruben Onsu Adakan Konser Tunggal Pasca 10 Tahun Berkarier

"Ya, kami sempat tanya-tanya seputar rencana kebebasannya. Senang juga, kabarnya di tahun 2020 mendatang. Kami berdoa dan memberi support, agar bisa secepatnya bebas," kata Citra, Selasa (19/11/2019).

Citra mengatakan, sebenarnya niat untuk membesuk Saipul Jamil, sudah direncanakan sejak seminggu yang lalu.

Seperti biasa, tambah Citra, datang ke LP Cipinang sambil membawa pesanan berupa roti serta lauk semur jengkol kesukaan Saipul Jamil.

"Kebetulan Ipul juga sempat pesen, minta dibawakan roti kesukaan dan juga semur jengkol. Intinya, kepengin silaturahmi. Sebab, saya dan Ipul sudah seperti keluarga besar," ucap Citra.

Baca Juga: Geger Wanita Ini Ringkus 4 dari 5 Pembunuh Suaminya Seorang Diri Selama 17 Tahun dengan Cara Tak Lazim: Saya Akan Tangkap yang Terakhir!

Selain itu, Citra juga menceritakan bahwa Saipul Jamil dalam kondisi sehat walafiat.

Bahkan, dia mampu menjadi motivator bagi warga binaan lain di LP Cipinang.

"Karena itu, saya berharap jika dia bebas nanti bisa kembali beraktifitas di dunia hiburan. Saya sih sudah kepikiran sama dia juga bikin album atau single duet," kata Citra yang belum lama merilis single berjudul 'Oh Yes Oh No'.

Baca Juga: Niat Iseng Berujung Tragis, Ketagihan Mengintip dan Merekam Tetangga Wanita yang Sedang Mandi, Pria Ini Terjerat Hukum Berikut Ini!

Selama ini, Saipul Jamil mendekam di LP Cipinang, karena harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya. (*)