Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.
Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.
Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.
Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Keduanya pun kemudian makan bersama.