Find Us On Social Media :

Berawal Dari Akupuntur di Tempat Tidur, Cinta Terlarang Majikan Cantik dengan Sopir Ini Berujung Tragis Hingga Merenggut Nyawa

By None, Selasa, 3 Desember 2019 | 13:15 WIB

Ilustrasi

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Mengecek Lolos atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS 2019, Perhatikan Hal Ini

Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.

Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.

Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.

Keduanya pun kemudian makan bersama.