Setelah itu terdakwa rebahan di tempat tidur.
Korban kemudian datang membawa alat akupuntur menawari terdakwa untuk mencobanya, namun terdakwa menolak.
Atas penolakan itu terjadilah adu mulut antar keduanya.
Mendengar itu, saksi korban marah dan memukul terdakwa sebanyak dua kali pada kepala bagian kanan.
Tidak terima, terdakwa kemudian mendorong kepala dan badan saksi korban hingga jatuh ke lantai.
Setelah itu terdakwa menghajar korban dengan menendang bagian punggung, kepala, dan perut.
Tidak hanya itu terdakwa juga membanting kursi plastik ke arah saksi korban mengalami luka-luka memar.
Kasus cinta terlarang berujung fatal kembali terjadi.
Cinta terlarang itu merenggut nyawa salah satu diantaranya.