GridPop.ID - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton masih bergulir.
Ari Askhara harus terima getahnya setelah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Namun di tengah perkara melawan negara ini, rupanya Ari Askhara memiliki kesempatan untuk membela dirinya karena memiliki hak hukum.
Mengutip dari Tribun Wiki, Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara, ternyata sempat melontarkan pernyataan penolakan mundur di depan publik sebelum dipecat.
Ari Askhara dinyatakan dipecat sebagai Dirut Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019).
Ari Askhara disebut terlibat dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia yang terbongkar pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Setelah dipecat, satu per satu borok Ari Askhara sebagai Dirut Garuda pun mulai dibongkar, baik oleh Menteri BUMN Erick hingga para pegawai maskapai sendiri.
Dalam peristiwa ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara menderita kerugian Rp 1,5 miliar.