GridPop.ID - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton masih bergulir.
Ari Askhara harus terima getahnya setelah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Namun di tengah perkara melawan negara ini, rupanya Ari Askhara memiliki kesempatan untuk membela dirinya karena memiliki hak hukum.
Mengutip dari Tribun Wiki, Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara, ternyata sempat melontarkan pernyataan penolakan mundur di depan publik sebelum dipecat.
Ari Askhara dinyatakan dipecat sebagai Dirut Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (5/12/2019).
Ari Askhara disebut terlibat dalam kasus penyelundupan moge Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia yang terbongkar pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Setelah dipecat, satu per satu borok Ari Askhara sebagai Dirut Garuda pun mulai dibongkar, baik oleh Menteri BUMN Erick hingga para pegawai maskapai sendiri.
Dalam peristiwa ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara menderita kerugian Rp 1,5 miliar.
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019) lalu.
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
Sebelum dilakukan pemecatan, beredar di media sosial Twitter yang menayangkan rekaman video Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara yang menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai Dirut Garuda.
Video berdurasi 45 detik itu diunggah di media sosial twitter oleh pemilik akun @kurawa.
Ari Askhara berbicara sebagai pembicara dalam suatu acara yang bertuliskan Sharing Session Manajemen - Serikat Pekerja GA.
Ari Askhara dalam video yang diunggah pada 6 Desember itu mengaku mendengar gosip dirinya akan mengundurkan diri pada 15 Desember.
"Saya mendapatkan gosip katanya saya mengundurkan diri tanggal 15 Desember, saya nyatakan di sini kalau saya nggak akan mundur," ujar Ari Askhara dalam rekaman video tersebut.
Sebelum menyatakan tak akan mundur, Ari sempat menyampaikan beberapa hal kepada para peserta acara itu.
Salah satunya adalah ia meminta untuk dikritik.
"Kita lebih banyak bertanggung jawab, kritik saya sebanyak-banyaknya," pungkasnya.
Melihat hal itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, turut memberikan komentarnya terhadap kasus yang menyeret Ari Askhara.
Diberitakan Tribunnews.com, Asep Iwan Iriawan menyampaikan komentarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, yang dilansir dari kanal Youtube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).
Sebelumnya, sang pembawa acara Sofie Syarief menyinggung terkait video viral mantan Ari Askhara yang diduga tidak akan mundur dari jabatannya.
"Ada beredar video yang cukup viral, Pak Ari berbicara di depan karyawan Garuda Indonesia bahwa dia akan melawan (Menteri)," ujar Sofie.
"Namun terus terang pihak Kompas TV belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Garuda tentang kebenarannya," ujar Sofie.
"Namun seandainya Pak Ari tidak akan diam diri, apakah itu memungkinkan kalau ia terbukti melakukan tindak pidana?" tanya Sofie.
Menanggapi hal itu, Asep menuturkan kalau memang Ari memiliki alasan lain maka silakan ditempuh karena ia memiliki hak hukum.
Di sisi lain, Asep juga melihat azas praduga tak bersalah merupakan hak siapapun.
"Kan dia (Ari Askhara) diberhentikan oleh menteri, silakan lawan kalau memang dia punya alasan," ujar Asep.
Asep juga menantang Ari untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.
"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum," ungkap mantan hakim itu.
"Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat," imbuhnya.
Kendati demikian, Asep merasa pesimis Ari dapat melawan keputusan menteri tersebut.
Menurutnya, barang-barang mewah seperi Harley Davidsondi dalam pesawat Garuda Indonesia tersebut tidak memiliki persyaratan yang lengkap.
Bahkan Asep juga menuturkan kalau Ari dapat dihukum pidana atas tindakannya itu.
"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.
"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.
"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.
Ari dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dna paling banyak Rp 5 miliar.
Pakar Hukum Pidana ini juga menyebut, meski Ari sudah membayar denda bukan berarti proses pidana tidak dapat dilakukan.
Melihat UU Kepabeanan, Ari telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor.
Asep juga menghimbau adanya hukum pidana ini juga sebagai wujud agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Nah sekarang pembelajaran agar tidak tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.
"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.
Di sisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.
"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? Makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.
"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.
(*)