Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana tanpa Ditemani Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ditegur Hakim Karena Satu Hal Ini, Reaksi Hadirin di Ruang Sidang jadi Sorotan!

By None, Rabu, 11 Desember 2019 | 12:05 WIB

Galih Ginanjar saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

GridPop.ID - Kasus video ikan asin kini memasuki babak persidangan.

Trio ikan asin yang terdiri dari Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya menjalani sidang perdana mereka.

Ada banyak drama yang terjadi selama sidang perdana terkait kasus video ikan asin ini.

Baca Juga: Digugat Pasal Berlapis, Trio Terdakwa Kasus Video Ikan Asin Ternyata Sudah Jauh Hari Siapkan Iming-iming untuk Damai dengan Fairuz A Rafiq, Kapok?

Sidang perdana kasus ikan asin digelar pada Senin (09/12) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka trio ikan asin dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Usai sidang, ada kejadian menarik yang disampaikan hakim ketua Djoko Indiarto kepada tersangka.

Baca Juga: Tak Setenar Barbie Kumalasari Pasca Viralnya Kasus Ikan Asin, Terungkap Fairuz A Rafiq Punya Ladang Uang yang Bikin Dirinya Kaya Raya

Sang hakim melemparkan candaan kepada Galih Ginanjar.

Djoko Indiarto menegur Galih Ginanjar pada saat itu.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dulu Tertawa Lebar Saat Dilaporkan ke Polisi, Begini Kabar Terkini Pablo Benua dan Rey Utami Pasca 3 Bulan Dipenjara Akibat Kasus Ikan Asin, Memprihatinkan!

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.

Mendengar kata dari sang hakim orang yang ada di ruangan tersebut tertawa.

Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Bullying di Sekolah Akibat Kasus 'Ikan Asin', Fairuz A Rafiq Kini Kaget Lihat Perubahan Drastis King Faaz

Namun, rupanya hakim belum selesai melemparkan candaannya pada suami dari Barbie Kumalasari tersebut.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto yang kembali membuat tawa orang di ruang sidang pecah.

Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ketakutan Fairuz A Rafiq Jadi Kenyataan, Sonny Septian Beberkan Bukti Putra Sambungnya Jadi Korban Bully di Sekolah Akibat Kasus Video 'Ikan Asin'

Yaitu mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Ketakutan Fairuz A Rafiq Jadi Kenyataan, Sonny Septian Beberkan Bukti Putra Sambungnya Jadi Korban Bully di Sekolah Akibat Kasus Video 'Ikan Asin'

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.id dengan judul Usai Sidang, Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron