Find Us On Social Media :

Tak Jadi Bebas Tanggal 28 Desember 2019 Karena Salah Hitung, Ahmad Dhani Ternyata Sudah Siapkan Kejutan Khusus hingga Dinilai Bakal Viral di Hari Kebebasannya

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 18 Desember 2019 | 10:12 WIB

Ahmad Dhani

GridPop.ID - Musisi Ahmad Dhani belakangan ini dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019 mendatang.

Kabar tersebut tentu disambut oleh keluarga dan kerabat dekat Ahmad Dhani.

Namun rupanya, keluarga dan kerabat harus menunda kebahagiaan untuk menyambut Ahmad Dhani.

Baca Juga: Maklumi Perbuatan Betrand Peto dengan Sarwendah yang Dinilai Tak Pantas, Ruben Onsu Belum Siap Jika Anak Angkatnya Kelak Diizinkan Main Gadget: Jejak Digital itu Tidak Bisa Hilang

Pasalnya, Ahmad Dhani harus bersabar menunggu dua hari dari perkiraan tanggal kebebasannya.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa kiennya akan menghirup udara bebas dari rutan Cipinang pada akhir bulan ini.

Saat itu Hendarsam sedang mempersiapkan kebebasan Dhani.

Baca Juga: Dulu Dipuja, Artis Senior Ini Jatuh Miskin Hingga Kelaparan karena Tak Punya Uang Beli Lauk Sebelum Ajal Menjemput

"Kita berkoordinasi dengan Mas Dhani terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi, artinya di bulan ini juga," kata Hendarsam Marantoko saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Menurut Hendarsam, Dhani dipastikan bisa keluar dari lapas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Hendarsam mengakui ada kesalahan perhitungan sebelumnya, yang menyebut Dhani akan bebas pada 28 Desember.

Hendarsam menambah pihaknya sekarang masih mengurus cuti bersyarat bagi Ahmad Dhani.

Baca Juga: Ayah Kandungnya Terkenal dan Bergelimang Harta Hingga Meninggal Dunia, Sekarang Putra Artis Kondang Ini Banting Tulang Jadi Kuli Bangunan untuk Bertahan Hidup

"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.

"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.

Selain itu, Hendarsam juga mengatakan adanya rencana baru saat kliennya keluar dari penjara.

Hendarsam mengatakan, rencana itu merupakan dibuatnya secara kejutan khusus untuk wartawan.

Baca Juga: Disebut Kekayaan Bikin Lupa Diri hingga Godaan Orang Ketiga Jadi Pemicu Susah Hamil, Pasangan Artis Ini Akhirnya Putuskan untuk Tambah Momongan dengan Cara Ini

"Wah! Nanti, ya, dia akan mempersiapkan sesuatu dengan wartawan. Pokoknya nanti pada saat dia bebas ada acara khusus, tadi Dhani titip sesuatu untuk disampaikan," katanya saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Ahmad Dhani yang lain, Ali Lubis, mengatakan acara khusus tersebut untuk menyampaikan agenda yang akan Dhani lakukan di 2020 mendatang.

"Istilahnya nanti ada acara khusus, dia akan sampaikan seluruh agenda-agendanya yang dia akan laksanakan di tahun depan 2020," kata Ali.

Hendarsam menambahkan, selain menyampaikan agenda, Ahmad Dhani juga akan menyampaikan beberapa pernyataan yang menurut Ali akan menjadi viral.

Baca Juga: Dituding Alami Kebangkrutan Usai Tutup Warung Makannya, Tamara Bleszynski Beri Jawaban Menohok, Ternyata Segini Kekayaan Mantan Istri Mike Lewis yang Melimpah Ruah!

"Ada beberapa statement yang dia sampaikan, sudah sampaikan ke kami sih, tapi kalau dikasih tahu nanti enggak jadi kejutan," ucap Hendarsam.

"Dia akan membuat sesuatu statement yang kira-kira akan viral, dia sudah siapkan itu," timpal Ali.

Sebagai informasi, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dapat Serangan Ilmu Hitam, Roy Kiyoshi Berhasil Tangkal Dengan Jimat Sakti dari Thailand, Isi Jimatnya Bikin Bulu Kuduk Merinding, Begini Penampakannya!

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini. (*)