Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Namun, lagi-lagi ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukumannya dipangkas menjadi satu tahun penjara.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ahmad Dhani dikabarkan akan menghirup udara segar pada 28 Desember 2019 mendatang.
Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh pengacaraya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.
Namun, dalam kabar terbaru, Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa kliennya tak jadi bebas pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Sudah Siapkan 2 Rencana Besar Usai Keluar dari Penjara
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Hendarsam Marantoko menyebutkan, mundurnya tanggak kebebasan Ahmad Dhani dikarenakan salah perhitungan.
"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.
Sementara itu, pada kesempatan lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membeberkan rencana kliennya ketika bebas nanti.