Find Us On Social Media :

Nunung dan Suami Kepergok di Bandara Solo Setelah Sebulan Divonis, Pihak Keluarga Angkat Bicara, Ada Apa?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 28 Desember 2019 | 13:30 WIB

Nunung saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019),

GridPop.ID - Setelah dibekuk polsii pada Juli 2019 lalu, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran telah menerima vonis dari hakim.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dua Gadis yang Berfoto Bersama Fadli Zon Ini Kini Jadi Artis Terkenal di Tanah Air, Tampilannya Berubah Total Sampai Bikin Pangling, Siapakah Mereka?

Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Diberitakan Kompas.com, setelah melalui rangakaian persidangan yang cukup panjang, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/11/2019).

Majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.

Baca Juga: Dulu Rela Gadaikan Rumah Hingga Dicurigai Kena Pelet, Begini Kondisi Artis Ini Setelah Tinggal di Hunian Megah dan Nyaman, Ruang Tamunya Jadi Sorotan

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Miris Lihat Puluhan Ojol Dibiarkan Kehujanan di Depan Rumah Mewah Seharga Rp 17 Miliar, Tetangga Bongkar Tabiat Keluarga Iis Dahlia pada Lingkungan Sekitar: Kayak Nggak Pernah Mau Kenal

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.

Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.

Baru juga segenap vonisnya diterima, Nunung dan suami kedapatan terlihat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jumat (27/12/2019).

Dikutip dari Tribun Solo, dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran menarik koper berwarna kuning.

Baca Juga: Berlagak Seperti Dokter Gigi, Seorang Ibu Cabut Gigi Anaknya dengan Tang di Kamar Mandi, Tak Disangka ini yang Kemudian Terjadi

Saat dikonfrimasi, keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan, Titik Terang Perjalanan Kasus sang Penyidik Senior KPK Selama 2,5 Tahun

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya. (*)