GridPop.ID - Mulan Jameela kembali menjadi bulan-bulanan warganet.
Istri Ahmad Dhani ini seolah tak pernah lepas dari kontroversi.
Sejak dirinya terjun ke dunia politik, Mulan Jameela sudah menuai kontroversi, lantaran dirinya dituding merebut kursi orang lain.
Baru-baru ini Mulan Jameela kembali jadi bulan-bulanan publik perihal barang endorsment.
Menelusuri akun Instagtram pribadinya, Mulan menggunggah potret dirinya yang memperlihatkan lekukan kakinya.
Tampak dalam foto tersebut, Mulan tampil dalam balutan gamis dan jilbab bernuansa biru.
Melansir dari Banjarmasin Post, unggahan Mulan Jameela ini menuai kritikan dari pari netizen.
Pasalnya, mereka menyayangkan foto tersebut.
"Kakinya sih ngga kebuka ketutup stoking, tp ketinggian bukanya..mayuuu aurat," tulis @rafliyanti76 seperti yang dikutip dari Banjarmasin Post.
"Mba wulan afwan kenapa dua kaki nya tidak tertutup," komentar @lilipurwaningsi.
"Astaga kok kakinya terbuka bun..." tulis @emilya_said.
"Kaki bagian aurat kenapa dipertontonkan seperti itu?" komentar @wita_gentasari.
Seolah tak ingin mendengarkan ocehan netizen, Mulan pun langsung menutup kolom komentar di unggahannya.
Sebelumnya, pasca dilantik menjadi anggota DPR, Mulan Jameela juga sorotan publik lantaran mendapat sindiran dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.
Mengutip Grid.ID, sindiran ketua KPK pada Mulan Jameela itu usai Mulan mengunggah foto kacamata keluaran dari brand terkenal dunia, di laman Instagram pribadinya.
Diketahui, kacamata keluaran dari brand Gucci yang diunggah oleh Mulan adalah barang endorsment.
Melansir laman Kompas.com, Jumat (18/10/2019), Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"
"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.
Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"
"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut. (*)