Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," kata dia.
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Komisi Yudisial ( KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo mengapresiasi upaya polisi mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja tuntas Polda Sumatera Utara yang dengan cepat mampu menemukan pelaku pembunuh hakim Jamaluddin," kata Sumartoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2020).
Meski demikian, Sumartoyo mengatakan, bidang advokasi KY tidak dapat terlibat terlalu jauh terkait kasus ini.
Sebab, kasus ini sudah bersinggungan dengan ranah privat hakim PN Medan itu.
KY menghormati proses hukum yang berlangsung oleh pihak kepolisian.
"Bidang advokasi KY tidak dapat terlalu jauh masuk ke ranah persoalan privat rumah tangga hakim selaku korban," kata dia.(*)
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Rizky Febian Tak Tinggal Diam dan Laporkan Kematian Ibunya ke Polisi