GridPop.ID - Kasus kematian salah seorang hakim pengadilan tinggi Medan, Jamaluddin sempat menggegerkan publik.
Pasalnya, kematian Jamaluddin dinilai tak wajar lantaran ditemukan tewas didalam mobilnya yang berada dikawasan kebun sawit.
Siapa sangka, pelaku yang dengan tega membunuh lelaki berusia 55 tahun itu tak lain adalah istrinya sendiri.
Hakin pengadilan tinggi Medan, Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.
Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.
PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait kasus pembunuhan Jamaluddin.
"Masih dalam penyelidikan yang terus berlanjut, 29 saksi sudah diperiksa, sekarang masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Asep mengatakan, ke-29 saksi yang diperiksa terdiri dari rekan kerjanya hingga keluarganya.
"Teman-teman almarhum, keluarga, juga kolega kerjanya, dan saksi-saksi yang pertama kali melihat dan mengetahui terhadap peristiwa itu," tutur dia.
Baru-baru ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," kata dia.
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Komisi Yudisial ( KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Sumartoyo mengapresiasi upaya polisi mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja tuntas Polda Sumatera Utara yang dengan cepat mampu menemukan pelaku pembunuh hakim Jamaluddin," kata Sumartoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2020).
Meski demikian, Sumartoyo mengatakan, bidang advokasi KY tidak dapat terlibat terlalu jauh terkait kasus ini.
Sebab, kasus ini sudah bersinggungan dengan ranah privat hakim PN Medan itu.
KY menghormati proses hukum yang berlangsung oleh pihak kepolisian.
"Bidang advokasi KY tidak dapat terlalu jauh masuk ke ranah persoalan privat rumah tangga hakim selaku korban," kata dia.(*)
Baca Juga: Temukan Kejanggalan, Rizky Febian Tak Tinggal Diam dan Laporkan Kematian Ibunya ke Polisi