Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya.
Terakhir menimpa korban EY (31), di jalan Desa Gampengrejo, pada Sabtu (4/1/2020).
"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya," ujar Lukman Cahyono, kepada para wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Hariyanto sendiri merupakan seorang petani dan sudah berkeluarga.
Dia mengakui hubungan dengan istrinya baik-baik saja.
Hanya saja, pelaku menyebut ada yang kurang dari istrinya, yakni dari sisi penampilan terutama cara dan gaya berpakaiannya.
"(korban) lebih menarik dari segi pakaian," ujar Hariyanto, yang dihadirkan dalam jumpa pers itu.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Di sisi lain, petugas juga terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka mengidap kelainan seksual.
Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban hingga kendaraan yang digunakan pelaku.