Bahkan Tiwi juga mengaku jika dirinya di-cut, dan Ashanty jalan sendiri.
Sempat berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak temui titik terang.
Maka pihak Martin akan terus menindak lanjuti laporannya.
Tak pernah hadir di agenda sidang, kini gugatan Rp14,3 miliar yang dilayangkan Martin Pratiwi pada Ashanty memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin dan Ashanty gagal.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.
Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya."
"Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.