Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan."
"Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020).
Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.(*)