Mengutip GridPop.ID dalam berita sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
"Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan dirudapaksa selama 4 hari, 4 malam," sambungnya.
Korban awalnya menceritakan bahwa pelaku memaksanya berhubungan badan sebanyak empat kali di rumah kosong tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya. (*)