Find Us On Social Media :

Kasusnya dengan Mantan Suami Berbuntut Panjang, Polisi Ancam Jemput Paksa Nikita Mirzani Jika Tak Lakukan Hal ini, Ada Apa?

By Sintia Nur Hanifah, Senin, 20 Januari 2020 | 19:18 WIB

Nikita Mirzani

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nekat Nikah Siri dengan Anak Mantan Menteri Meski Tak Direstui, Artis Ini Dilaporkan ke Polisi oleh sang Mertua, Ada Apa?

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuannya Bikin Geger, Polisi Siap Ringkus Ningsih Tinampi jika Diperintahkan, MUI Beri Peringatan Tegas: Saya Pastikan Kita Enggak Bisa Manggil Malaikat dan Rosulullah, Tidak Mungkin!

Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.

Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.

"Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari," ucap Kombes Pol Bastono.