Find Us On Social Media :

Kasusnya dengan Mantan Suami Berbuntut Panjang, Polisi Ancam Jemput Paksa Nikita Mirzani Jika Tak Lakukan Hal ini, Ada Apa?

By Sintia Nur Hanifah, Senin, 20 Januari 2020 | 19:18 WIB

Nikita Mirzani

GridPop.ID - Nikita Mirzani kini tengah berurusan dengan masalah hukum terkait laporan mantan suaminya, Dipo Latief.

Polisi pun tampak memberikan peringatan tegas kepada Niki agar segera hadir memenuhi panggilan jika tak ingin dijemput paksa.

Melihat situasi yang semakin memanas, seteru Nikita Mirzani, Tessa Mariska tiba-tiba ikut mengomentari kasus tersebut.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib, Kaca Rumah Sule yang Diklaim Kuat Menahan Petir Tiba-tiba Pecah Menjelang Magrib, Budayawan Spiritual Ungkap Sosok Ghaib Pengganggu: Ada di Salah Satu Pilar!

Perseteruan Nikita Mirzani dan Dipo Latief bakal segera memasuk babak baru.

Berkas Nikita Mirzani sebagai terlapor bakal segera diserahkan pihak kepolisian pada kejaksaan.

Terkait kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Tessa Mariska mendadak muncul dan berikan komentarnya.

Baca Juga: Sudah Siap jadi Orang Biasa, Pangeran Harry Beberkan Alasan Lepas Statusnya Sebagai Pewaris Takhta Keenam dalam Kerajaan Inggris: Tak Ada Pilihan Lain

Seperti diketahui, hingga kini hubungan Nikita Mirzani dan Tessa Mariska tak kunjung membaik.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.

Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.

Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Nekat Nikah Siri dengan Anak Mantan Menteri Meski Tak Direstui, Artis Ini Dilaporkan ke Polisi oleh sang Mertua, Ada Apa?

Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuannya Bikin Geger, Polisi Siap Ringkus Ningsih Tinampi jika Diperintahkan, MUI Beri Peringatan Tegas: Saya Pastikan Kita Enggak Bisa Manggil Malaikat dan Rosulullah, Tidak Mungkin!

Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.

Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.

"Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari," ucap Kombes Pol Bastono.

"Kemudian ada surat dari pengacara NM bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada sesuatu," tandasnya.

Setelah itu yang kedua pada Rabu (7/1/2020), Nikita Mirzani kembali dipanggil pihak kepolisian.

Namun Nikita Mirzani juga tak bisa hadir lantaran menunaikan ibadah umroh selama lima hari.

"Kemudian kita bersurat lagi untuk hadir tanggal 7, selanjutnya tanggal 7 juga saudari NM tak bisa hadir," ucap Kombes Pol Bastono.

Baca Juga: Soroti Kasus Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Seluruh Masyarakat Indonesia Harus Beri Perhatian pada Kasus Ini

"Karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umrah dari tanggal 7 sampai tanggal 12 Januari," imbuhnya.

Selanjutnya Kombes Pol Bastono memastikan Nikita Mirzani nantinya terpaksa dijemput pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2020).

"Rencana kita akan melakukan panggilan lagi yang ketiga tanggal 23 Januari, ini akan kita serahkan saudari NM ke kejaksaan," ucap Kombes Pol Bastono.

Baca Juga: Tragis! Usai Bacok Leher Tetangganya di Depan Musala, Pria Ini Langsung Lantunkan Azan, Begini Kronologinya

Tessa Mariska Komentari Kasus Nikita Mirzani

Padangdut senior Tessa Mariska memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani.

kabarnya Nikita Mrizani juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian karena menunaikan ibadah umrah.

Oleh karena itu nantinya pihak kepolisian dikabarkan akan menjemput paksa Nikita Mirzani pada tanggal 23 Januari 2020.

Mendengar Nikita Mirzani akan diciduk polisi, Tessa Mariska malah bersemangat.

Mengingat Tessa Mariska sempat menjadi penantang Nikita Mirzani yang paling bernyali.

"Gue tunggu banget tu berita tanggal 23, gue pengen liat," ucap Tessa Mariska.

Baca Juga: Lucinta Luna Kepergok Ajukan Perubahan Status Jenis Kelamin ke PN Jakarta Barat, Sederet Fakta ini jadi Bukti Kuat Bahwa Lucinta Luna Seorang Transgender!

Selain itu Tessa Mariska juga blak-blakan menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tak bisa lolos dari hukum.

Apalagi di Indonesia, menurut Tessa Mariska tak ada yang kebal hukum, termasuk Nikita Mirzani.

"Kan gue udah bilang dari awal, sepintar-pintarnya tupai melompat pasti jatuh, enggak ada yang kebal hukum di negara," ucap Tessa Mariska.

"Siapapun enggak ada yang kebal hukum, siapapun backing lo siapapun lo enggak ada yang kebal hukum di negara ini," imbuhnya.

Bahkan Tessa Mariska sangat antusias dengan penangkapan Nikita Mirzani.

Tessa Mariska rela menunggu di depan televisi demi melihat Nikita Mirzani digiring ke kantor polisi.

"Kalau dia tanggal 23 di panggil, saya tunggu tanggal 23 dari jam 6 pagi saya pantengin TV," ucap Tessa Mariska.(*)

Baca Juga: Sempat Marah saat Tahu Ayahnya Nikahi Puput Nastiti Devi, Kini Nathania Purnama Kepergok Luangkan Waktu Bersama Ahok dan Saudara Kandungnya, Sudah Akur?

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Nikita Mirzani Bakal Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tessa Mariska: Gue Pengen Liat