"Aset-aset itu akan diberikan kepada anak tertuanya yaitu Rizky. Untuk rumah di Panywangan dan ruko yang berupa salon itu diberikan kepada Putri Delina," ucapnya.
Selain itu, pengacra mengatakan Lina pun meninggalkan piutang.
"Ada piutang almarhumah di luar kurang lebih sekitar Rp 2 miliar setelah masuk putusan cerai piutang ini ada penagihan sekitar Rp 300 juta jadi seikitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Pengacara juga menjelaskan bahwa ruko tersebut sudah beralih fungsi dan disewakan menjadi tempat jasa pengiriman.
Kendati demikian, ruko itu masih milik Lina.
"Setelah waktu itu dipakai salon kemudian kosong lalu disewakan sebagai jasa penitipan barang mungkin sekarang kosong lagi," ucapnya.
(*)