GridPop.ID - Seperti dikabarkan sebelumnya, kepergian mendiang Lina ternyata meninggalkan sejumlah aset yang akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Salah satu aset berharga yang ditaknis senilai miliaran rupiah itu adalah sebuah rumah yang telah diwasiatkan untuk Putri Delina.
Namun, rupanya penampakan rumah tersebut jauh dari kesan mewah dan justru sangat memprihatinkan.
Lina yang meninggal pada 4 Januari 2020 itu meninggalkan warisan yang akan diberikan pada anak-anaknya.
Daftar warisan yang dimiliki Lina terbilang cukup fantastis.
Lina disebut-sebut memiliki harta warisan lebih dari Rp 10 miliar.
Salah satu harta yang diwariskan almarhumah Lina yakni sebuah rumah.
Rumah tersebut berada di kawasan Cileunyi.
Rumah tersebut diberikan Sule untuk Lina ketika mereka bercerai.
Kini rumahnya akan diberikan untuk anak-anak Lina, hasil pernikahannya dengan Sule, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina.
Hal itu sesuai dengan amanat dari mendiang Lina.
Lantas bagaimana penampakan rumah Lina yang diwariskan untuk anak-anaknya?
Kondisi rumah itu kini memprihatinkan.
Berdasarkan video Status Selebriti yang diunggah pada 19 Januari 2020, rumah tersebut terlihat seperti tak terawat.
Debu yang tebal tampak di lantai teras.
Selain tak terurus, rumah itu juga seperti sudah lama tidak ditinggali.
Bagian dalam rumah terlihat gelap dan sampah seperti kardus bekas berserakan di teras.
Suami Lina, Teddy sempat menuturkan bahwa rumah itu disiapkan almarhumah untuk diwariskan kepada anak-anaknya.
"Rumah di Panyawangan itu mut'ah, sudah dikasih ke bunda Lina.
Itu amanatnya, ini harus dikasih ke A Iky (Rizky Febian), Teh Putri (Putri Delina) sama adik-adik," kata Teddy.
Selain rumah, ruko yang digunakan sebagai salon juga diserahkan untuk anak-anak Lina.
"Yang atas nama Bunda Lina sendiri itu salon yang di Panyawangan," ucapnya.
Ruko tersebut kini sudah tidak digunakan sbeagai salon.
Pengacara Lina, Abdurrahman mengonfirmasi ucapan Teddy.
Aset-aset Lina sudah diberikan kepada Putri Delina.
"Aset-aset itu akan diberikan kepada anak tertuanya yaitu Rizky. Untuk rumah di Panywangan dan ruko yang berupa salon itu diberikan kepada Putri Delina," ucapnya.
Selain itu, pengacra mengatakan Lina pun meninggalkan piutang.
"Ada piutang almarhumah di luar kurang lebih sekitar Rp 2 miliar setelah masuk putusan cerai piutang ini ada penagihan sekitar Rp 300 juta jadi seikitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Pengacara juga menjelaskan bahwa ruko tersebut sudah beralih fungsi dan disewakan menjadi tempat jasa pengiriman.
Kendati demikian, ruko itu masih milik Lina.
"Setelah waktu itu dipakai salon kemudian kosong lalu disewakan sebagai jasa penitipan barang mungkin sekarang kosong lagi," ucapnya.
(*)