Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho.
Ia mengatakan, kliennya tengah ada kesibukan.
Di sisi lain, Marloncius mengatakan, dasar gugatan cerai Jenita Janet terhadap kliennya tidak kuat.
Ia membantah dalil Jenita Janet mengenai kepergian kliennya dari rumah.
“Kami menyangkal beberapa dalil-dalil yang ada dalam gugatan Mbak Jenita Janet, salah satunya ya perihal meninggalkan rumah. Di sini Mas Alief itu baru pergi meninggalkan rumah 1 bulan 14 hari dari tanggal gugatan Mbak Jenita Janet,” ucap Marloncius.
Selain itu, kata dia, Jenita Janet menggugat cerai kliennya karena Alief membeli motor Harley Davidson 1.000cc.
“Baru yang kedua kalau kami membaca gugatannya, salah satunya dasar Mbak Jenita Janet menggugat Mas Alief dikarenakan Mas Alief membeli motor Harley 1000cc. Jadi menurut kami dasarnya belum kuat ya,” ujar Marloncius.
Oleh karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 28 Januari dengan agenda jawaban replik dari penggugat, Jenita Janet.
Sebelum gugatan cerai dilayangkan, rupanya Alief Hedy Nurmaulid sempat mengucap talak pada Jenita Janet.
Akan tetapi, Marloncius sebagai kuasa hukum Alief menyebut talak itu diucapkan kliennya atas desakan Jenita Janet.
Marloncius melanjutkan, talak itu diucapkan kliennya setelah pasangan itu pulang dari Bali.