Menurut Erlangga, pengumuman tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
Pasalnya, butuh waktu 14 hari kerja sejak otopsi dilakukan oleh tim forensik.
Jelang pengumuman hasil otopsi Lina, sang suami, Teddy rupanya sempat ketakutan.
Suami mendiang Lina ini ketakutan setelah melihat berkas laporan dari Rizky Febian.
Meski tak menyebutkan nama terlapor, dalam berkas laporan Rizky itu tercantum pasal pembunuhan berencana atas kematian Lina.
Sontak rumor mengenai dugaan pembunuhan berencana atas kematian Lina ini sudah menyebar luas.
Melansir dari Tribun Bogor, Teddy blak-blakan mengungkapkan ketakutannya.
Ketika akan curhat ke kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy menyodorkan berkas laporan Rizky.