Find Us On Social Media :

Ngotot Minta Bayinya Ikut ke Penjara, Nikita Mirzani Amuk Polisi Hingga Lontarkan Kalimat Menyayat Hati: Hidup Mati Mimi untuk Kalian!

By Sintia Nur Hanifah, Jumat, 31 Januari 2020 | 17:00 WIB

Nikita Mirzani dan putra bungsunya Arkana Mawardi

Permintaan sulit Nikita Mirzani tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

"Di dalam tahanan, NM memaksa dengan cara marah marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum dirinya dijemput paksa, Nikita Mirzani sempat mengunggah video bernada pilu di akun Instagramnya.

Baca Juga: Merasa Tidak Punya Kepentingan untuk Hadir pada Pengumuman Hasil Otopsi Lina, Sule Ungkapkan Harapan Manisnya untuk Keluarga Almarhumah: Kita Tidak Berharap yang Aneh-aneh

Mantan istri Dipo Latief tersebut merasa sedih lantaran harus meninggalkan ketiga anaknya sendiri.

Meski kini harus terpisahkan oleh jarak, Nikita berjanji akan terus memperjuangan keadilan bagi anak-anaknya tersebut.

Bahkan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini meyakini hidup dan matinya hanya untuk sang buah hati.

Sebelum penangkapan, Nikita telah mangkir dari pemanggilan polisi pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.

Melalui surat dari kuasa hukumya, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019 dengan isi surat permohonan penundaan panggilan.

Baca Juga: Tak Tunjukkan Batang Hidungnya saat Hasil Otopsi Lina Diumumkan, Sule Ungkap Alasan Mengejutkan dan Tegaskan Hal Ini: Saya kan Bukan Siapa-siapa, Cuma Mantan!

Sebab Nikita Sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.

Pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya.

Dalam surat itu, Nikita diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).

Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.